Wamenaker Noel Temui Para Buruh Softex (Sumber: Istimewa)
Karawang–Sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia, yang sebelumnya terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, kini dipastikan terhindar dari PHK tersebut. Pembatalan PHK ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di hadapan para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Softex Indonesia, Kawasan Industri KJIE, Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (20/01/2024).
“Ini adalah kabar baik untuk semua, pihak perusahaan hari ini menunjukkan sikap kooperatif dan berkomitmen untuk membatalkan PHK,” ujar Wamenaker Noel, disambut tepuk tangan para pekerja yang hadir.
Dalam aksi tersebut, turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, yang memberikan dukungan penuh terhadap buruh PT Softex yang terancam PHK sepihak. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini tidak akan ada lagi PHK sepihak terhadap pekerja.
“Apabila ada lagi PHK sepihak, kita akan menempuh jalur hukum dan membawa kasus ini ke Desk Pidana Dit Bareskrim Polri untuk penindakan lebih lanjut,” tegas Andi Gani Nena Wea.
Sebelum terjun langsung ke lokasi aksi, Wamenaker Noel bersama Andi Gani baru saja menghadiri peluncuran Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Polri di Markas Besar Polri. Dalam kesempatan itu, Andi Gani juga mengapresiasi sikap aktif Wamenaker Noel yang meskipun baru saja pulih dari sakit, tetap hadir untuk mendengarkan langsung keluhan buruh PT Softex.
“Hari ini adalah hari pertama Wamenaker Noel kembali bekerja setelah beberapa hari sakit. Namun, yang beliau tanyakan pertama kali kepada saya adalah bagaimana kondisi buruh PT Softex? Saya bilang, ‘lebih baik istirahat dulu’, tapi beliau justru berkata, ‘Untuk teman-teman, saya harus hadir!’,” ungkap Andi Gani, menirukan percakapan dengan Wamenaker Noel.
Setelah melalui proses dialog antara Wamenaker, Presiden KSPSI, Kapolres Karawang, serta para koordinator serikat pekerja PT Softex Indonesia dan pihak manajemen perusahaan, akhirnya perusahaan memutuskan untuk membatalkan kebijakan PHK tersebut. (RT)