Boyolali – Pemerintah terus berupaya mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja eks Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagai bagian dari percepatan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar layanan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja terdampak.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan pelayanan berjalan lancar. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sangat berperan dalam mempercepat proses ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat meninjau langsung pelayanan JHT dan JKP di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025).
Menaker menjelaskan bahwa hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen. Sementara itu, pengajuan klaim JKP diperkirakan akan selesai dalam lima hari ke depan.
“Melalui langkah percepatan ini, kami berharap manfaat JHT dan JKP dapat meringankan beban para pekerja yang terdampak PHK serta membantu mereka kembali ke dunia kerja,” terangnya.
Selain percepatan pencairan, pemerintah juga terus mendorong upaya reintegrasi eks pekerja Sritex Group ke dunia kerja. Beberapa di antaranya telah mendapatkan kesempatan kerja baru yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja.
“Kami bersama pemerintah daerah dan organisasi pekerja terus mengawal pemenuhan hak-hak eks pekerja Sritex Group, termasuk dalam proses rekrutmen kembali mereka ke dunia kerja,” pungkasnya.[RED]