Media Alternatif, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menggelar rapat evaluasi bersama sejumlah aplikator transportasi daring, menanggapi keluhan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) dalam jumlah yang dinilai tak layak, bahkan ada yang hanya mendapatkan Rp50.000.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (10/4/2025), Wamenaker menyampaikan kekecewaannya terhadap para perusahaan aplikasi digital. Ia menyebut laporan yang masuk dari para mitra pengemudi menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemberian bonus tersebut.
“tadi kita sudah panggil kawan-kawan aplikator atau platform digital. Dan mereka hadir. Sedikit ada situasi yang membuat saya marah ya. Karena ada hal yang membuat kita tersinggung,” ujar Noel kepada awak media usai rapat.
Menurutnya, para aplikator beralasan bahwa pemberian BHR mengacu pada kriteria tertentu seperti keaktifan dan produktivitas pengemudi. Namun, data yang diterima oleh Kemenaker menunjukkan ketidaksesuaian antara kriteria yang dijelaskan dan kondisi di lapangan.
Noel pun menyatakan, pihaknya tidak menerima alasan tersebut begitu saja. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal agar perlakuan semacam itu tidak terulang.
“Aplikator meminta maaf dan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh. Kita belajar dari pelaksanaan kemarin karena ini memang aturan baru dengan waktu yang mepet,” kata Noel.
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah perwakilan dari aplikator besar seperti Gojek Indonesia, Grab Indonesia, Maxim, InDrive, Lalamove, Sophie, dan JNE. Mereka menyampaikan kesediaan untuk memperbaiki sistem pemberian BHR ke depannya.
Noel juga menegaskan bahwa meski belum ada sanksi mengikat karena regulasi masih dalam tahap awal, pemerintah berencana memperkuat aturan agar ke depan para pekerja di ekosistem digital juga mendapatkan perlindungan dan hak yang setara.
“Tinggal nanti regulasinya kita perkuat untuk kesejahteraan driver ojek online-nya. Itu yang paling penting. Karena kan dua-dua ini (negara) harus hadir (mengakomodir), tidak bisa tidak,” tegas Noel.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para aplikator agar lebih transparan dalam menerapkan kriteria pemberian insentif dan tidak lagi mengabaikan hak-hak mitra mereka.[mtp]