Media Alternatif, Jakarta, 20 Maret 2025 – Rencananya ribuan masyarakat akan turun ke jalan untuk menolak Revisi Undang-Undang TNI yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Aksi demonstrasi ini terjadi setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat percepatan pembahasan RUU TNI secara tertutup di sebuah hotel mewah pada 14-15 Maret 2025. Pada Selasa pekan ini, seluruh fraksi di Komisi I DPR RI telah menyetujui draft RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat II.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta aparat keamanan untuk tidak bertindak represif dalam mengawal aksi demonstrasi ini. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Aparat keamanan harus bertindak secara profesional dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas pengamanan pada hari ini dan seterusnya. Kepolisian harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prinsip-prinsip serta standar Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” Kata Dimas dalam keterangan pers yang diterbitkan KontraS (20/3/2025).
KontraS juga menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan aksi demonstrasi. Menurut Dimas, pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa bertentangan dengan tugas utama institusi tersebut dalam bidang pertahanan negara. Hal ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap warga sipil.
Selain itu, KontraS mendorong lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk melakukan pemantauan langsung terhadap aksi demonstrasi guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.[RED]