Jakarta–Pemerintah terus memperkuat perlindungan tenaga kerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu poin utama dalam Permenaker terbaru adalah mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan kecelakaan kerja dengan memasukkan kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja sebagai bagian dari jaminan JKK.
“Perubahan ini kami lakukan agar pekerja mendapatkan perlindungan maksimal, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan dampak sosial yang ditimbulkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Tidak hanya itu, aturan baru ini juga mempermudah penerima manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta JKK dan JKM. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja, kini mereka tetap berhak atas manfaat JKM tanpa terkendala status pekerjaan ganda.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan kepastian dalam pencairan manfaat bagi pekerja maupun ahli waris mereka.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja, memastikan hak mereka terpenuhi, dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dalam sistem jaminan sosial ini,” tegas Menaker Yassierli.
Dengan berbagai perubahan yang diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat merasakan manfaat perlindungan yang lebih luas dan adil. (RT)