banner 728x250

Pemerintah Siapkan Strategi Lindungi Pekerja Sritex dari Dampak PHK

banner 120x600

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Sumber: Istimewa)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengantisipasi dampak sosial dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sejak perusahaan garmen tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024, berbagai langkah telah ditempuh guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

banner 325x300

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kepastian hak-hak pekerja dan memitigasi kemungkinan PHK massal.

“Kemnaker sejak awal berupaya agar pekerja tetap bekerja. Namun, jika PHK tak terhindarkan, kami memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya, seperti upah, pesangon, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli dalam keterangan pers pada Jumat (28/2/2025).

Jalur Alternatif Pekerjaan untuk Pekerja Terdampak

Untuk menekan dampak sosial akibat PHK, Kemnaker telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di sekitar Solo guna memetakan peluang kerja bagi pekerja terdampak. Data terbaru menunjukkan terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di berbagai sektor industri di wilayah tersebut.

“Peluang kerja ini mencakup sektor garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, hingga industri jasa. Ini dapat menjadi alternatif bagi para pekerja yang terkena PHK,” jelas Yassierli.

Selain itu, Kemnaker juga aktif menjalankan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan keterampilan tambahan bagi pekerja yang ingin beralih ke sektor lain atau memulai usaha mandiri.

Dukungan Pemerintah untuk Pekerja yang Ter-PHK

Menaker Yassierli juga menyoroti kebijakan baru pemerintah dalam melindungi pekerja yang terkena PHK. Salah satu inisiatif terbaru Presiden Prabowo Subianto adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama enam bulan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan akses pelatihan, lowongan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif demi kemajuan bangsa,” tutupnya. (RT)

banner 325x300