Foto: Menaker usai mengikuti Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Sumber: Biro Humas Kemnaker
Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memaparkan tiga kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi. Kebijakan ini mencakup insentif pajak, bantuan bagi pekerja yang terkena PHK, dan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi para pekerja.Selain itu, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah memberikan stimulus berupa manfaat tunai melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini juga menawarkan pelatihan kerja dan kemudahan akses informasi lowongan.
“Kami ingin memastikan pekerja memiliki kesempatan untuk bangkit dan tetap mempertahankan daya beli meski mengalami PHK,” jelas Menaker.
Langkah terakhir adalah potongan 50 persen iuran JKK untuk perusahaan padat karya yang melibatkan 3,76 juta pekerja. Menaker memastikan relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. (RT)