Media Alternatif, Jakarta – Di tengah kemajuan teknologi yang kian pesat, perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo Subianto meresmikan regulasi baru yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik agar lebih ramah anak. Acara ini berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3).
“Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” ujar Presiden dalam sambutannya yang dilansir dari siaran pers resmi Presiden Republik Indonesia.
Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi platform digital dalam menciptakan ruang yang lebih aman bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan dari konten yang berisiko merusak perkembangan anak.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid dalam sambutannya menerangkan bahwa PP Perlindungan Anak merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam perjalanannya penyusunan PP ini melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga baik dalam maupun luar negeri.
Sejumlah menteri turut hadir dalam acara tersebut, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat baik orang tua, pendidik, maupun pelaku industri digital dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. [RED]